Pembatasan Wilayah Pemasaran adalah PELANGGARAN terhadap UNDANG-UNDANG, merugikan Negara, merugikan Pedagang, terutama merugikan Pelanggan. "Pembatasa Wilayah Pemasaran Pulsa" merupakan tindakan MONOPOLI penjualan pulsa agar operator seluler bisa mengatur harga pulsa di pasar

Monday, November 11, 2013

Hari ini tanggal sebelas bulan november tahun dua ribu tiga belas, resmi terbit blog Hard Zone News. Blog ini didedikasikan untuk menunjang perjuangan Perhimpunan Pedagang Pulsa dan Seluler Indonesia (PPPSI) wilayah Sumatera.

Semoga perjuangan kita dalam menegakkan hukum dalam perdagangan pulsa dapat diwujudkan. Untuk itu aturan "hard cluster" oleh operator seluler harus dihapuskan, karena jelas-jelas telah melanggar undang-undang terutama pasal 15 undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,  yang berbunyi :

(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
(2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
(3) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok:
a. harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau
b. tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.

Hukum harus ditegakkan !

Merdeka..... Merdeka.... Merdeka.....!!!!

No comments:

Post a Comment